RADARDEPOK.COM-Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPN Veteran Jakarta, Fitria Ayuningtyas membantah adanya pemalsuan karya ilmiah yang dilakukannya dan tim.
Adapun, artikel yang dimaksud itu sudah terbit di jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
"Bahwa saya tidak ada sama sekali melakukan pemalsuan dalam penelitian ini, tidak ada dokumen yang dipalsukan sama sekali," ujar Fitria kepada Radar Depok, Minggu (18/8).
Fitria mengaku, adanya kekeliruan administrasi dalam jurnal tersebut, bukan plagiat dan tidak menyangkut substansi penelitian. Tetapi, sudah dilakukan perbaikan dengan memberikan nomor dari LPPM UPN Veteran Jakarta.
"Saya tekankan sekali lagi, ini Penelitian dari Hibah Internal Skema kerja sama Internasional yang prosesnya di review ketat delapan reviewers. Selain itu, ini juga Comparative Study antara Indonesia dan negara lain bersama dengan kolega saya dari universitas luar negeri," beber Fitria.
Fitria menjelaskan, hasil cek turnitin dari artikel yang telah dipublish tersebut sebesar 12 persen. Selain itu, artikel tersebut bukan terbit di jurnal abal-abal apalagi predator.
"Jurnal ini di bawah publisher Taylor and Francis yang jelas-jelas memiliki reputasi dan nama baik serta membutuhkan proses yang lama dari mulai submit hingga published dan melalui review yang panjang,” ujar Fitria.
Lebih lanjut, Fitria menjelaskan, penelitian itu sudah melalui beberapa reviewer ahli dan sudah melalui revisi berkali-kali, sehingga sudah dapat dinyatakan memenuhi syarat substansi.
Baca Juga: Maju jadi Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Akan Benahi Tata Kota Depok
"Saya dapat menyatakan bahwa penelitian saya mematuhi standar etika dan bebas dari pelanggaran apa pun, seperti plagiarisme, tidak menyebutkan identifikasi informan secara eksplisit, ataupun manipulasi data. Saya juga percaya bahwa penelitian saya dapat memberikan wawasan, perspektif, dan pengetahuan yang berharga khususnya bagi peneliti yang tertarik untuk meneliti di bidang tersebut," papar Fitria.
Bahkan, beber Fitria, dia sudah mengajukan pengajuan surat izin etik pada Komisi Etik Penelitian UPNVJ. Namun, dia merasa dipersulit karena sudah merevisi yang diminta reviewer sampai lima kali, tetapi ujungnya diminta untuk mendapatkan izin dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang sebenarnya tidak diperlukan dan tidak relevan.
"Karena penelitian saya tidak melibatkan informasi rahasia terkait keamanan nasional dalam penelitian saya ini serta tidak melibatkan peneliti asing yang mengumpulkan data di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan prosedur klirens etik di BRIN sebagai berikut: https://klirensetik.brin.go.id/prosedur. Saya terbuka bagi insan lembaga KEP lain untuk mendiskusikan hal ini," jelas Fitria.
Lebih lanjut, Fitria menjelaskan, KEP UPNVJ pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada dosen. Sanksi adalah kewenangan sepenuhnya dari Rektor sebagai pimpinan tertinggi di UPN Veteran Jakarta.
"Sehingga KEP bukan sebagai pemberi justifikasi kesalahan umum dan pemberi rekomendasi sanksi. Karena itu merupakan tugas Senat Universitas melalui Komite Etik Universitas," ujar Fitria.