Menurut Fitria, Senat UPNVJ yang harusnya mengambil tindakan dan memberikan rekomendasi kemudian diberikan kepada Rektor untuk mengeluarkan surat keputusan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tetapi KEP mengeluarkan Surat Keputusan yang bukan semestinya dilakukan oleh KEP,” lanjut Fitria.
Lebih lanjut, jelas Fitria, KEP mengeluarkan Surat Keputusan kepadanya dan tim yang menyatakan melakukan pelanggaran kategori berat yang sebenarnya KEP tidak memiliki wewenang tersebut.
"Karena wewenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan hanya ada di tangan Rektor. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Rektor no 7 tahun 2019 dijelaskan di pasal 31 yang menyebutkan bahwa Rektor selaku pimpinan tertinggi di lingkungan UPN Veteran Jakarta yang hanya berhak mengambil langkah-langkah kebijakan," papar Fitria.
Surat Keputusan Pengangkatan Pengelola Komisi Etik Penelitian, berdasarkan SK Nomor 139/UN61/HK.03.01/2024 tahun 2024 dikeluarkan oleh Rektor. Sehingga Pengelola Komisi Etik Penelitian berada dibawah supervisi Rektor UPN Veteran Jakarta.
Baca Juga: Perhatian Buat Pelaku Usaha di Depok! Sertifikasi Halal Kini Bersifat Wajib : Bahkan untuk Pakaian
Fitria melanjutkan, rekomendasi yang ditulis KEP untuk meminta takedown atau ada kemungkinan untuk direvisi tentang 1 paragraf pendek itu pada artikel juga sudah dilakukan pada tanggal 31 Mei 2024 yang sebenarnya tidak sepatutnya dilakukan oleh KEP.
"Karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI no 39 tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, saya dapat mengajukan banding. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Rektor no 16 tahun 2024 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah di lingkungan UPN Veteran Jakarta. Tetapi dalam hal ini, jangankan diminta untuk banding, diminta konfirmasi terkait Surat Keputusan yang dibuat pun tidak ada," beber Fitria.
Selanjutnya, lanjutan dari email Fitria tanggal 31 Mei 2024 untuk take down atau ada kemungkinan untuk direvisi tentang 1 paragraf pendek itu yaitu pada tanggal 26 Juni 2024 sudah di acc untuk dilakukan revisi tetapi dalam prosesnya ada yang mengirimkan formal complaint ke Chief Editor.
"Sehingga proses revisi harus di hold. Pada tanggal 5 Juli 2024 penulis diminta klarifikasi oleh Chief Editor yang menyatakan bahwa penelitian ini aman, sampai akhirnya artikel tersebut sudah direvisi," tutur Fitria.
Kemudian, kata Fitria, KEP telah melewati batas dari Tupoksi atau Tugas Pokok dan Fungsinya, sehingga dapat dibilang bahwa sudah melakukan Abuse of Power.
Adapun poin-poin penting yang dapat di highlight sebagai berikut :
1. Tugas Komisi etik Penelitian (KEP) adalah memberikan persetujuan etik/ethical clearance (memastikan informan terlindungi). BUKAN MENGURUSI kode etik atau pelanggaran etik karena ini tugas komite etik UPNVJ, senat universitas dan rektor sesuai Permendikbud dan Peraturan Rektor yang mengatur hal tersebut.