satelit

PTUN Bandung Sidang Perumahan Yukari Sawangan Depok, Ternyata ini Permasalahannya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:05 WIB
TINJAU : Majelis Hakim PTUN Bandung, Jawa Barat, melakukan sidang lapangan di Perumahan Yukari Sawangan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Sawangan, Kota Depok, Senin (19/8). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Permasalahan banjir yang kerap terjadi di Perumahan Tamansari Puri Bali, yang diduga buntut dari pembangunan PT Tact Home Indonesia, selaku pengembang dari Perumahan Yukari Sawangan, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, mencapai babak baru.

Pasalnya, permasalahan tersebut tengah dilirik Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, hingga melakukan sidang lapangan yang berlangsung pada Senin (19/8).

Baca Juga: Cocok Dijadiin Cemilan Bareng Kopi, Inilah Resep Brazilian Cheese Bread yang Miliki Tekstur Kenyal dan Enak!

“Setelah menerima keterangan dari penggugat dan tergugat. Hasilnya nanti akan dipertimbangkan kembali, bersama bukti-bukti yang lain. Kalau sekarang Majelis Hakim belum bisa berpendapat,” tutur Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung, Akhdiat Sastrodinata kepada Radar Depok, Senin (19/8).

Artinya, sambung Akhdiat Sastrodinata, pihaknya memberikan kesempatan kepada para penggugat dan tergugat, untuk membuktikan dalil-dalil yang telah disampaikan sesuai dengan fakta yang ada, berikut dengan bukti-bukti. Baik itu bukti surat, ataupun saksi dan ahli.

Usai keterangan diterima di lokasi. Nantinya para pihak yang bersangkutan akan dihadirkan kembali untuk melampirkan bukti-bukti, pada persidangan yang akan berlangsung pada 4 September 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Kafe di Bandung Ini menyediakan Berbagai Menu Sarapan dan Menu Masakan Ibu dengan Cita Rasa Lezat

“Pihak penggugat itu dari warga Perumahan Tamansari Puri Bali. Kemudian pihak tergugatnya itu dari Pemkot Depok. Sedangkan, PT Tact Home Indonesia itu menjadi pihak ketiga atau tergugat dua intervensi,” beber AkhdiatSastrodinata.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Perumahan Tamansari Puri Bali, Zul Heskia menerangkan, pihaknya melakukan gugatan karena warga Tamansari Puri Bali merasakan dampak langsung dari pembangunan Perumahan Yukari Sawangan.

“Kami melakukan gugatan, karena kami yang merasakan dampak banjirnya secara langsung,” ungkap Zul Heskia.

Baca Juga: Enak Banget! Bakwan Sambal Goang Tomat Gongso, Emang Pas Buat Camilan di Rumah

Selain itu, sambung Zul Heskia, warga sebagai pihak yang terdampak langsung tersebut, tidak dilibatkan perihal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Sehingga gugatan itu muncul.

“Kemana airnya pergi, kemana limbahnya pergi, kemana sampahnya pergi, dan lain sebagainya itu kami tidak dilibatkan. Karena kami tidak dilibatkan, timbulah gugatan ini,” ungkap Zul Heskia.

Warga Perumahan Tamansari Puri Bali tersebut membeberkan, pihaknya menggugat Pemkot Depok, karena hal ini juga menyangkut dengan administrasi yang sudah dikeluarkan. Dan dianggap sudah menyalahi aturan dalam izin lingkungan.

Baca Juga: Film Horor yang Akan Segera Hadir di Bioskop dengan Kengerian Saat Terjebak di Pulau Misterius!

Halaman:

Tags

Terkini