RADARDEPOK.COM–Dampak pembangunan perumahan di sekitar Grand Pancoran Residence, RT7/12 Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, begitu dirasakan masyarakat setempat hingga Selasa (2/7) ini.
Dampak tersebut, timbul setelah pembangunan perumahan oleh pengembang baru yang dilakukan, hingga menutup akses Jalan Dr. H. Ms. Soeleiman, yang awalnya merupakan jalan akses Perumahan Grand Pancoran Residence.
Hal ini, membuat masyarakat tidak dapat kembali mengakses jalan milik warga bersama tersebut. Sehingga, warga terpaksa untuk melintasi Jalan Rapika, untuk tembus ke Jalan Raya Keadilan maupun Jalan Raya Pasir Putih.
Selain tidak dapat mengakses Jalan Dr. H. Ms. Soeleiman. Dampak lain dari pembangunan perumahan tersebut, juga mengakibatkan kemacetan yang tak terbendung. Biasanya, kemacetan ini terjadi pada jam-jam sibuk.
“Dampak akibat pembangunan perumahan ini cukup banyak dirasakan masyarakat, khususnya bagi warga Perumahan Grand Pancoran Residence,” beber warga RT7/12 Rangkapanjaya Baru, Kurniawan Febriansyah, Selasa (2/7).
Ketika Jalan Dr. H. Ms. Soeleiman tersebut tidak ada, sambung Febri nama panggilannya, warga Perumahan Grand Pancoran Residence maupun masyarakat umum hanya mengandalkan Jalan Rapika, sebagai jalan alternatif untuk tembus ke Jalan Raya Keadilan maupun Jalan Raya Pasir Putih.
“Menurut saya, Jalan Rapika dengan ukuran lebar kurang lebih 4 meter itu tidak layak untuk dilewati, karena kondisi sekarang ini yang penuh dengan lubang,” ungkap Febri.
Belum lagi, lanjut Febri, ukuran jalan yang terbilang sempit itu sudah menyebabkan beberapa kali mobil terjeblos, karena ukuran jalan yang hanya mampu menampung maksimal dua mobil saja.
Baca Juga: Kesempatan Langka, Observatorium Bosscha Membuka Kunjungan di Malam Hari, Catat Tanggalnya!
“Kalau mobil papasan. Jadi macet parah, soalnya kadang-kadang kan motor itu tidak mau mengalah. Jadinya, mobil tidak bisa mundur dan tidak bisa maju, kondisi macetnya jadi kerap tak terbendung di Jalan Rapika itu,” jelas Febri.
Dengan kondisi macet yang kerap terjadi di Jalan Rapika, Febri Mengungkapkan, terkadang untuk menembus ke Jalan Raya Keadilan maupun Jalan Raya Pasir Putih, bisa memakan waktu 20 hingga 30 menit pada jam-jam sibuk.
“Padahal kan jaraknya cukup dekat. Paling 800 meter – 1 kilometer (Km). Ya karena macet itu, jadi jarak tempuh ke Jalan Raya Keadilan dan Jalan Pasir Putih nya yang jadi lama,” tutur Febri.
Artikel Terkait
Pembangunan Perumahan Habitat di Grogol Depok Minta Disetop Dulu, Ini Alasannya
Tindak Tegas! Lurah Limo Kota Depok Setop Pembangunan Perumahan yang Belum Kantongi Izin
Akses Warga Grand Pancoran Residence di Depok Ditutup Sepihak, Ternyata Kelakuan dari Perusahaan ini
Warga Depok Laporkan Developer Grand Pancoran Residence, Siap Demo Jika Proses Hukum Tak Jelas
Akses Jalan Warga Perumahan Grand Pancoran Residence Dilenyapkan Pengembang di Kota Depok : Demo Bawa Keranda Mayat hingga Bendera Kuning