“Soal izin lingkungan ini kami tidak dilibatkan, sehingga kami yang menjadi korban. Harusnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, izin lingkungan sekitar yang terdampak langsung itu seharusnya dilibatkan,” kata Zul Heskia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkot Depok, Omar menuturkan, sementara ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu, yang akan disampaikan pada persidangan yang berlangsung 4 September 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
“Intinya kami akan sampaikan semuanya saat persidangan. Nanti bisa ditanyakan pada pihak PTUN pada persidangan tersebut,” imbuh Omar.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT Tact Home Indonesia, Rahmansyah Arif menerangkan, pihaknya selaku tergugat dua intervensi akan membuktikan pada persidangan yang akan berlangsung, berdasarkan amanat peraturan perundangan.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Partai NasDem Makin Pede Usung Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor
“Kami akan membuktikan pada persidangan salah satunya melalui site plan, tentang apa yang akan kami lakukan kedepan dan sejauh apa yang sudah kami lakukan,” tandas Rahmansyah Arif.***