"Pencairan dana bisa dilakukan apabila dari hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu disetujui," ucap Refliyanto.
Perlu ditegaskan, ketika dana sudah cair rumah maka rumah rusak harus segera diperbaiki. Karena akan diminta surat pertanggung jawabannya (SPJ).
"Kalau ternyata tidak diperbaiki akan diperiksa BPK dan kita minta pengembaliannya," tandas Refliyanto. ***