metropolis

Pemkot Depok Rp183 Juta dari BTT, Rapihin 29 Rumah, Ini Rincian hingga Persyaratannya

Senin, 2 September 2024 | 08:05 WIB
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau lokasi rumah warga yang terbakar di Kelurahan Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (DOKUMEN DISRUMKIM DEPOK)

Kriteria Rumah :

- Bangunan berdampak sosial

- Rumah milik sendiri

- Bukan tempat usaha

Alur Penerimaan Dana :

- Pengajuan Proposal ke Walikota Depok

- Menunggu Disposisi Walikota Depok

- Jika Disetujui Diberikan ke Bidang Perumahan Disrumkim

- Dicairkan BKD

Halaman:

Tags

Terkini