metropolis

Penipu Yoga Termehek-mehek saat Sidang di Depok, Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2024 | 10:45 WIB
Yoga Prasetyo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (DOK.KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kasus penipuan yang dilakukan Yoga Pratama masih bergulir. Yoga yang sebelumnya mengaku sebagai anak Brigjen Lemhanas dan juga seorang Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam persidangan yang dipimpin Lola Oktavia, tanpa rasa malu dan bersalah, Yoga Pratama meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya.

Namun, dengan tegas majelis hakim menangkis dan menolak permintaan tersebut. Majelis hakim juga mempertanyakan terkait pengembalian kerugian kepada korban.

Baca Juga: P2WKSS di Cilangkap Depok Kembangkan Potensi Makanan Olahan Berbahan Dasar Ikan, Begini Kata Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Yoga hanya bisa duduk dan tertunduk lesu. Dia juga mengakui hingga saat ini belum ada upaya untuk mengembalikan harta korban yang telah dirampasnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera, meyakinkan majelis bahwa terdakwa telah bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Dengan tegas menuntut Yoga dengan hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara," ucap Alfa Dera.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Ikut Panen Hasil Urban Farming di RW10 Cilangkap Depok : Mampu Jaga Ketahanan Pangan Masyarakat

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar alat elektronik terdakwa dimusnahkan. "Seperti email dan iCloud yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan agar dimusnahkan," tutur Alfa Dera.

Terdakwa yang secara licik dalam berperan dan menipu dengan segala tipu muslihatnya juga menjadi salah satu penguat JPU untuk merampas alat-alat yang sudah terdakwa pergunakan.

"Menggunakan berbagai seragam instansi negara dan perangkat elektronik untuk menipu, tidak hanya merugikan korban tetapi juga merusak citra negara," beber Alfa Dera.

Baca Juga: Salurkan KDS Bidik Manis ke 150 Mahasiswa Depok, Imam Budi Hartono Bertekad Wujudkan Satu Keluarga Satu Sarjana

Meskipun sebelumnya terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum dan beralasan sebagai tulang punggung keluarga, namun JPU tidak gentar untuk terus menghukum dengan tuntutan maksimal.

"Tidak ada pengembalian kepada korban dan korban adalah anak yatim piatu. Ini fakta yang memberatkan," ucap Alfa Dera.

Dalam tuntutannya, Alfa Dera lagi-lagi menekankan bahwa korban adalah seorang anak yatim piatu yang sangat dijaga dalam agam Islam.

Halaman:

Tags

Terkini