Hingga saat ini atau pada triwulan tiga, pendapatan yang diterima BKD dari pembayaran PBB P2 sudah mencapai Rp 331,7 miliar atau sekitar 84 persen. Dia optimis target BKD tahun ini juga akan tercapai.
"Kan target tahun ini sebesar Rp 393,68 miliar, karena masih ada beberapa bulan lagi sampai akhir tahun, jadi masih ada waktu," tambah Wahid Suryono.
Untuk memudahkan para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya, BKD menyediakan berbagai opsi pembayaran. Warga dapat melakukan pembayaran melalui loket PBB di kantor kecamatan, serta berbagai institusi dan platform lainnya.
"Opsi pembayaran yang tersedia meliputi Kantor Pos, Bank BJB, BNI, CIMB Niaga, dan OCBC NISP," ujar Wahid Suryono.
Baca Juga: Ketahuan! Tiga ASN Depok Ikut Deklarasi Supian Suri-Chandra Rahmansyah
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar melalui minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, serta melalui aplikasi digital seperti Traveloka dan Tokopedia.
"Intinya kita ingin memudahkan. Tinggal masyarakat aja yang pilih, mau membayar dengan cara online atau offline," tutur Wahid Suryono.
Wahid Suryono mengungkapkan, bahwa wajib pajak yang tidak tertib akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan. Denda ini berlaku dengan rentang waktu maksimal 24 bulan.
"Kalau sudah diberi tenggang waktu dan masih bandel, terpaksa kita datang ke rumahnya untuk melakukan penagihan," ungkap Wahid Suryono.
Baca Juga: Ada Glamping Tenda Estetik di Situ Gunung! Tempatnya Nyaman dengan Panorama Alam Asri
Apabila setelah pemanggilan dilakukan dan wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran, Wahid Suryono menegaskan, BKD akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk memanggil wajib pajak dan mendiskusikan opsi penyelesaian, baik pembayaran seluruhnya atau melalui cicilan.
"Kalau masih tidak bayar juga, kita kerja sama dengan kejaksaan dan melakukan mediasi," tandas Wahid Suryono. ***
Tentang PBB P2 Triwulan 3
Tahun :
2024