Senin, 22 Desember 2025

Panik Dong! Bawaslu Telusuri Oknum ASN Depok yang Ikut Deklarasi Supian Suri – Chandra Rahmansyah

- Rabu, 18 September 2024 | 20:20 WIB
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi  Bawaslu Kota Depok, Sulistio
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio

RADARDEPOK.COM Lagi – Lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok bersikap tak netral, atau secara terang terangan memihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 Kota Depok.

Terbaru, adanya dugaan temuan tiga oknum ASN yang ikut deklarasi dukungan kepada pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah.

Baca Juga: Iwan Setiawan Peringatkan Legislator Gerindra, Gagal Menangkan Rudy dan Jaro Ade Sanksi DPP Menanti

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio menegaskan, Bawaslu Kota Depok akan segara melakukan penelusuran terkait dugaan ASN yang tak netral itu.

Pastinya akan segera kami telusuri, kami belum bisa mengambil kesimpulan secara cepat,” tutur Sulistio kepada Radar Depok, Rabu (18/9).

Karena dugaan tersebut ada pada ASN Pemkot Depok, Sulistio menjelaskan, pihaknya harus merajuk pada UU ASN. Yakni, ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik dan kepentingan golongan.

Baca Juga: Ternyata Buatnya Mudah dan Rasanya Enak! Begini Resep Otak-Otak Ikan Tongkol Khas Lumajang Jawa Timur

Ini kan sudah di atur juga dalam PP 94 tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin PNS,” ucap Sulistio.

Sulistio menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk memastikan bahwa terduga tersebut apakah benar ia adalah seorang ASN atau bukan. Pasalnya, seperti guru bisa honorer atau PNS. Pihaknya akan menelusuri ke perangkat daerah tempat oknum ASN itu berdinas.

Baca Juga: Rasanya Enak, Empuk dan Gampang Bikinnya! Bolu Ketan Hitam Kukus Mini, Cocok Buat Jualan

Pastinya, di awal ini akan di telusuri terlebih dahulu, sebab ini adalah temuan,” kata Sulistio.

Sulistio menjelaskan, temuan dan laporan tentunya berbeda. Jika, Laporan pastinya sudah jelas siapa terlapornya.

Jika temuan ini, ini pastinya harus dilakukan penelusuran dahulu untuk mengetahui semua bukti yang jelas,” kata Sulistio.

Sulistio memastikan, Bawaslu Kota Depok terbuka untuk menerima laporan pelanggaran pada masa Pilkada 2024 Kota Depok, termasuk yang saat ini.

Baca Juga: Inovasi Ide Jualan Donat Pandan yang Teksturnya Dijamin Empuk dan Lembut! Begini Resep Buatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X