RADARDEPOK.COM – Abdi negara yang yang semestinya netral dan sudah diingatkan Walikota Depok Mohammad Idris, tidak berkecimpung di politik. Ini malah dilanggar.
Tiga ASN secara terang-terangan ikut mengkampanyekan dan menggunakan simbol khas pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Rudi Setiawan menjelaskan, ada tiga ASN yang ketahuan secara jelas-jelas mendukung dan menghadiri pasangan calon Supian Suri dan Chandra Rahmansyah saat sosialisasi.
Baca Juga: Kelurahan Krukut Depok Satu Suara, Menangkan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq dan Lanjutkan!
Menurut Rudi Setiawan, ASN wajib netral sebagaimana diatur dalam Undang-undang ASN. Lanjutnya, ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.
"Dalam UU ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik dan kepentingan golongan, diatur juga dalam PP 94 tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin PNS," jelas Rudi Setiawan kepada Radar Depok, Rabu (18/9).
Adapun sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Relawan Ela Dahlia Siap Menangkan Imam-Ririn 80 Persen di Pilkada Depok, Kyai Idris: Semoga Tercapai
Larangan yang tertuang dalam SKB ini di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain.
Ke tiga ASN itu, lanjut Rudi Setiawan, salah satu Kasi di Kelurahan Tapos, guru di SDN Pondok Cina 1 dan ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan (Damkar). Tak hanya itu dalam deklarasi di Kukusan juga diketahui banyak ASN yang hadir.
“Bawaslu dan BKPSDM harus bertindak tegas atas adanya hal ini. Jelas-jelas sudah melanggar UU ASN,” tegas Rudi Setiawan.***
Artikel Terkait
Jatah PPPK Kota Depok 384, Paling Banyak Formasi Guru
Distribusikan PMT ke 2.197 Balita dan 279 Ibu Hamil, Imam Budi Hartono: Kami Ingin Depok Zero Stunting
Pengumuman! KPU Kota Depok Buka Rekrutmen 19.341 Anggota KPPS untuk bertugas di Pilwalkot
Horor Macet Puncak Bogor: Satu Wisatawan Meninggal Hingga Kemping di Jalan
Cerita Wisatawan asal Depok yang Terjebak Macet Horor di Puncak Bogor, 8 Jam Kendaraan Terkunci di Megamendung
Jumat Pimpinan DPRD Depok Didefinitifkan, PKS dan Golkar Bakal Dijegal Soal AKD
Kaesang Mengaku Nebeng Pesawat Teman, Total Biaya Perjalanan ke AS Diprediksi Rp 360 Juta