RADARDEPOK.COM – Kekosongan jabatan yang di tempati Apartur Sipil Negara (ASN), bakal terus bertambah dalam tiga bulan terakhir atau hingga akhir tahun di Pemkot Depok. Hal ini, tentunya dikarenakan puluhan ASN sudah memasuki masa pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir atau Oktober, hingga Desember 2024, sedikitnya terdapat 67 ASN yang bakal pensiun.
“67 ASN di lingkungan Pemkot Depok bakal memasuki masa pensiun dalam waktu dekat ini,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (10/10).
Baca Juga: Essay Imam Budi Hartono Bayar Trasnportasi Berbasis KTP Juara 1 di UI, Warga Depok Kagum
Bahkan, kata Rahman Pujiarto, berdasarkan data yang dimiliki oleh BKPSDM Kota Depok dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2024 terdapat sebanyak 302 ASN, baik yang sudah maupun akan pensiun.
“Jumlah tersebut juga berdasarkan prediksi berdasarkan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN,” ungkap dia.
Rahman Pujiarto mengatakan, BUP setiap ASN berbeda-beda sesuai jabatan. Untuk pelaksana sampai eselon III 58 tahun, pejabat fungsional ahli utama 65 tahun, pejabat fungsional ahli madya 60 tahun, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan 58 tahun.
Baca Juga: Walikota Depok: Pelayanan Publik Jadi Komponen Penting Pemerintah
“Penetapan BUP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.
Menurut dia, ASN yang pensiun di tahun ini didominasi tenaga fungsional atau mayoritas banyak pada tenaga pendidik. "Kalau yang pensiun tiap tahun paling banyak dari guru. Dalam tiga bulan ini juga yang paling banyak tenaga fungsional," ucap dia.
Rahman Pujiarto menjelaskan, dalam mengisi jabatan kosong pada tubuh ASN di Lingkungan Pemkot Depok, dengan mengisi jabatan menggunakan Plt dan Pj atau beberapa ASN yang merangkap jabatan.
Baca Juga: Disnaker Depok Perbanyak Jaringan Kirim Pekerja ke Luar Negeri, Bukan Hanya ke Jepang
“Kami bakal menyiapkan Plt bagi jabatan penting bagi yang jabatanya kosong, nantinya,” ungkap dia.
Rahman Pujiarto menjelaskan, saat ini Pemkot Depok belum bisa mengisi kekosongan jabatan dengan pejabat definitif. Mengingat juga waktu saat ini Kota Depok sudah memasuki masa pilkada.
“Untuk rotasi dan mutasi harus ada izin dari Mendagri, karena masuk tenggat waktu beberapa bulan menjelang pilkada. Tetapi, kami telah menempuh izin untuk pengisiannya tetapi belum terbit izinnya,” kata Rahman Pujiarto.