Senin, 22 Desember 2025

DKPP Tunggu Laporan Sengkarut KPU Depok, Army KNPI : Berpotensi Terjadi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:25 WIB
ILUSTRASI : Keberadaan Kantor KPU Depok di Jalan Margonda Raya (GERARDSOEHARLY/RADARDEPOK)
ILUSTRASI : Keberadaan Kantor KPU Depok di Jalan Margonda Raya (GERARDSOEHARLY/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Persiapan pelaksanaan pesta demokrasi pada 27 November mendatang, belum sepenuhnya matang. Minimnya sosialisasi hingga dugaan pelanggaran hukum pun mulai muncul ke permukaan, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Tentunya, sosialisasi akan pelaksanaan Pilkada Depok 2024 itu menuai kritik pedas dari berbagai pihak seperti organisasi kepemudaan hingga pengamat yang dialamatkan kepada KPU Kota Depok.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Kamar Warga di Krukut Depok Terbakar

Berkaca dari Pilkada Depok 2015, anggaran sosialisasi pesta demokrasi justru berujung dengan peradilan di meja hijau. Sehingga, KPU Kota Depok perlu belajar banyak dari pengalaman tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Depok, Army Mulyanto mengungkapkan, KPU Kota Depok wajib menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Terutama dalam melakukan sosialisasi Pilkada Depok 2024. Sehingga, terhindar dari jeratan hukum.

"Jadi yang namanya penyelenggara, sekali lagi memang maju kena, mundur kena. Tapi mereka sudah mengambil resiko sebagai penyelenggara. Sehingga harus profesional. Karena yang dikelola, anggaran-anggaran masyarakat, anggaran negara. Resikonya jelas, bisa kemana-mana nantinya," ungkap Army Mulyanto kepada Radar Depok, Selasa (8/10).

Army Mulyanto menjelaskan, saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilkada Depok 2024, namum masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kandidat yang akan berkontestasi. Padahal, KPU Kota Depok memiliki target partisipasi pemilih yang cukup tinggi yakni sebesar 80 persen.

Baca Juga: Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Situ Pengasinan Depok, Ini Penyebabnya

"Tapi nyatanya masih ada di masyarakat yang boro-boro tahu berapa calon, bahwa event Pilkada akan berlangsung di November saja mereka malah nggak tahu," ujar Army Mulyanto.

Merespon kondisi itu, Army Mulyanto menilai, KPU Kota Depok sebagai penyelenggara Pilkada Depok 2024 harus bekerja lebih keras. Misalnya, memasang lebih banyak alat peraga sosialisasi hingga ke berbagai wilayah kecamatan maupun kelurahan.

"Jangan hanya melakukan sosialisasi di tataran lingkungan elit saja, tapi juga sampai ke masyarakat di lapisan bawah, kan gitu karena saya melihat juga di lingkungan khususnya di tiap kelurahan yang ada di Kota Depok terkait alat peraga sosialisasi yang itu menjadi kewajiban KPU untuk memasang, untuk menginformasikan dan lain sebagainya masih minim," beber Army Mulyanto.

Lebih lanjut, jelas Army Mulyanto, KPU Kota Depok tidak boleh menyalahkan masyarakat apabila nantinya animo masyrakat yang memberikan hak pilih dalam Pilkada Depok 2024 jauh panggang dari api.

Baca Juga: Yuk Bikin Olahan Kentang yang Beda dan Cocok untuk Ide Jualan! Kroket Kentang Isi Keju Mozarela, Enak dan Mudah

"Justru saya melihatnya dari pasangan calon sosialisasi kan lucu gitu loh, artinya itu mah bukan sosialisasi itu lagi kampanye kan gitu loh, sedangkan dari KPU nya sendiri sama sekali tidak maksimal, nah ini menjadi catatan dan jangan sampai tingkat partisipasi rendah nanti KPU buang bodi," tutur Army Mulyanto.

Army Mulyanto mengingatkan, KPU Kota Depok untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga, tidak ada aksi protes dari elemen masyarakat maupun kepemudaan yang akan menyasar lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X