"Penyerahan tersangka JAP merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pembinaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," tandas Romadhaniah. ***
"Penyerahan tersangka JAP merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pembinaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," tandas Romadhaniah. ***