“Commuter Line Nomor 1124B, terlambat 30 menit, Commuter Line Nomor 1128B, terlambat 25 menit, Commuter Line Nomor 1008B, terlambat 24 menit,” ungkap Leza Arlan.
Leza Arlan mengingatkan, berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
“Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” kata Leza Arlan. ***