metropolis

Target Retribusi IPLT Depok Tinggal 11,72 Persen, Pede Akhir Tahun Tercapai

Kamis, 7 November 2024 | 09:15 WIB
Kendaraan UPTD IPLT Kota Depok yang sedang melakukan sedot tinja di salah satu wilayah di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADARD DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Mendekati akhir tahun. Pemkot Depok terus mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor agar bisa mencapai target yang sudah ditentukan. Salah satunya dari retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik.

Tahun ini, UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok menargetkan retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik mencapai Rp1.298.200.000.

Kepala UPTD IPLT Kota Depok, Andri Kabisat mengatakan, per 27 Oktober 2024 retribusi retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja di Kota Depok sudah mencapai 88,28 persen dari target yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Depot Air Minum di Tirta Mandala Depok Kebakaran Hebat, Warganet Sebut Sudah 3 Kali Kejadian Dalam Setahun

“Atau saat ini realiasi retribusi pelayanan penyedotan limbah tinja sudah mencapai Rp1.146.015.000,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (6/11).

Selain itu, kata Andri Kabisat, UPTD IPLT Kota Depok menargetkan dapat memberikan pelayanan penyedotan limbah tinja maupun domestik untuk 4.912 rumah tangga di Kota Depok di tahun ini.

“Tentunya, target yang ada ini bertujuan demi meningkatkan sanitasi dan kualitas hidup masyarakat di Kota Depok,” ungkap dia.

Baca Juga: Saatnya Berbuat Bukan Berpendapat! Relawan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Imam-Ririn Aspera Antarkan Tunawisma Pulang ke Kebumen

Andri Kabisat mengatakan, berdasarkan realisasi pelayanan hingga September 2024 UPTD IPLT Kota Depok sudah melayani sebanyak 2.598 rumah tangga atau sekitar 52,9 persen dari total sasaran.

"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target. Salah satunya dengan masif menginformasikan terkait pelayanan IPLT melalui sosial media, maupun dalam berbagai kesempatan," ujar dia.

Selain rumah tangga, UPTD IPLT Kota Depok juga melayani seperti sosial, perkantoran pemerintah, komersin dan industri dengan tarif yang berbeda-beda yang sudah ditentukan, yakni sosial Rp150 ribu.

Baca Juga: Makin Padat, Warga Depok Bertambah 38.193 Jiwa

“Rumah tangga Rp350 ribu, perkantoran pemerintah Rp 450 ribu dan industri sebanyak Rp650 ribu,” kata dia.

Saat ini juga, kata Andri Kabisat, air limbah domestik sudah masuk ke dalam Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi.

“Terbaru, saat ini air limbah domestik sudah masuk ke dalam Perda baru di Kota Depok,” tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini