Minggu, 21 Desember 2025

Tragedi Kereta Ratu Jaya : KAI Akui Ada 15 Titik Pintu Perlintasan Ilegal, Dewan Jabar Soal Flyover Silakan Tanya Pemerintah Setempat

- Selasa, 5 November 2024 | 09:00 WIB
Warga melintas di perlintasan liar, Jalan Rawa Indah, RT5/1, Kelurahan, Bojong Pondok Terong, Kecamatan, Cipayung, Kota Depok, yang ditutup oleh (KAI)
Warga melintas di perlintasan liar, Jalan Rawa Indah, RT5/1, Kelurahan, Bojong Pondok Terong, Kecamatan, Cipayung, Kota Depok, yang ditutup oleh (KAI)

RADARDEPOK.COM-Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, untuk Jalur Perlintasan Langsung (JPL) liar di Kota Depok ditotal berjumlah 15. Jumlah tersebut berdasarkan data yang di-update pada Oktober 2024.

“Pada jalur perlintasan liar yang tidak terjaga itu berjumlah 3. Sementara untuk yang 12 dijaga secara swadaya masyarakat,” beber Ixfan saat dikonfirmasi Radar Depok, Selasa (5/11).

Baca Juga: Pantas Banyak yang Suka, Rasanya Enak dan Bikinnya Mudah, Inilah Resep Bolu Pisang Santan yang Bisa Kamu Coba

Sementara itu, sambung Ixfan, untuk jalur perlintasan yang resmi terjaga di Kota Depok terdapat dua titik lokasi. Satu JPL dijaga langsung oleh KAI, sementara satu titik JPL lagi dijaga oleh instansi lain.

“Jumlah untuk perlintasan tidak sebidang berjumlah 2, sedangkan jumlah perlintasan sebidang ada 17 di Kota Depok. Di sisi lain ada perlintasan flyover 1 dan underpass 1,” terang Ixfan.

Ixfan secara tegas menyampaikan, kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api, serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Baca Juga: Pelaku Pengelolaan TPS Limo Depok Ditahan, Hanif Faisol: Penindakan akan Diperluas

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib, sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jabar, Hasbullah Rahmad mengatakan, terkait dengan kemungkinan untuk dibangunnya underpass atau flyover di sekitar jalur perlintasan liar di atas rel yang tersebar di Kota Depok, ia melimpahkannya ke Pemkab Bogor dan Pemkot Depok, lantaran kewenangan ada di kedua pemerintahan tersebut.

“Soal kemungkinannya dibangun underpass atau flyover di jalur perlintasan liar di atas rel, silakan ditanyakan ke Pemkab Bogor dan Pemkot Depok, apakah mereka sudah membebaskan lahan di sana atau belum,” kata Hasbullah Rahmad.

Baca Juga: Banggar DPRD Jawa Barat Sowan ke DPRD Jakarta, Pradi Supriatna : Bahas Aglomerasi, Infrastruktur, Angkutan Massal

Karena, sambung Hasbullah Rahmad, kewajiban lahan adalah Pemda setempat, sedangkan usulan pembangunan fisik underpass atau flyover biasa, dibuat dulu DED (Detail Engineering Design) nya, dan usulan oleh Pemda yang ada tentang lahan tersebut.

“Sementara ini, belum ada pembasahan di DPRD Jabar soal pembangunan underpass atau flyover yang diperuntukan untuk jalur perlintasan liar di atas rel tersebut,” tutup Hasbullah Rahmad.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X