RADARDEPOK.COM – Polres Metro Depok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu apartemen di Kota Depok, dengan menggunakan beberapa aplikasi.
Dalam pengungkapanya, Polres Metro Depok berhasil membekuk 5 pelaku, salah satunya perempuan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya telah mengungkap dua kasus TPPO, pertama berhasil diungkap pada Selasa (5/11) dan kasus kedua pada Rabu (6/11).
Baca Juga: Netralitas ASN Depok Ugal-ugalan! Camat dan Lurah Kena Tegur Sekda
Pada kasus pertama, polisi berhasil mengamankan pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial BS (27). Dalam aksinya, BS mempromosikan perdagangan perempuan dengan cara menawarkannya melalui postingan website Locanto.
“Dimana aplikasi tersebut berisi penawaran terhadap wanita dan laki laki melayani pelanggan secara seksual (hubungan badan),” kata dia.
Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku sendiri menawarkan seorang perempuan kepada warga negara asing (WNA) dengan harga Rp3 juta untuk sekali berkencan.
“Kami berhasil mengamankan satu unit handphone, bukti transfer pembayaran, dan dua buah alat kontrasepsi,” ungkap Kombes Arya Perdana.
Sedangkan pada kasus kedua, ujar Kombes Arya Perdana polisi mengamankan empat pelaku laki-laki berinisial RR, RA, MF, dan MA.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan korbannya melalui aplikasi MiChat melalui sebuah apartemen di wilayah Pancoranmas, Kota Depok.
“Korban yang pertama korbannya satu, yang kedua korbannya ada tujuh orang,” ujar Kombes Arya Perdana.
Dari kasus kedua ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat kontrasepsi, enam unit ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu.
Kedepan, kata Kombes Arya Perdana, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemkot Depok untuk melakukan razia gabungan ditempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat perdagangan orang.