“Para pelaku diancam hukuman, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kombes Arya Perdana. ***
Penangkapan Kasus TPPO
Jumlah Pelaku :
-
5 orang
Modus :
-
Para pelaku menawarkan anak dibawah umur melalui aplikasi kepada pelanggan
Sasaran Pelanggan :
-
WNA
Aplikasi :
-
website Locanto
-
Michat
Tarif sekali berkencan :
-
Rp3 juta
Alat Bukti :
-
alat kontrasepsi