satelit

Usai Viral Bayar Parkir 2 Kali di Pasar Agung Depok, Pengelola Janji Lakukan Perbaikan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB
Suasana parkir Pasar Agung Depok Dua, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Sistem parkir di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah seorang pengunjung mengeluhkan harus membayar parkir dua kali. Keluhan tersebut viral setelah dibagikan pada Rabu (11/12) melalui akun media sosial, menyita perhatian warganet yang kemudian turut mengungkapkan pengalaman serupa. Pengelola pasar dan pihak terkait pun memberikan tanggapan resmi untuk menanggapi isu itu.

Kepala UPTD Pasar Agung, Raden Hermawan menjelaskan, sistem parkir di pasar tersebut telah diperbarui sejak dikelola oleh PT Rafik Karya Mandiri (RKM) pada tahun 2023. Tujuan utama peralihan pengelolaan itu untuk meningkatkan transparansi serta mencegah praktik premanisme di area parkir pasar. Menurutnya, sistem yang sebelumnya dikuasai juru parkir (jukir) liar dan ormas membuat pendapatan parkir kurang jelas dan merugikan masyarakat.

"Kami bekerja sama dengan pihak ketiga agar pemasukan lebih jelas untuk APBD dan agar masyarakat merasa lebih nyaman," kata Raden Hermawan.

Namun, lanjut Raden Hermawan, meskipun ada upaya untuk memperbaiki sistem, keluhan tentang pembayaran parkir ganda terus bermunculan. Raden menegaskan bahwa keluhan ini menjadi perhatian serius, dan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini, meskipun sebelumnya tidak ada laporan resmi dari pengunjung terkait isu tersebut.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Agung, Chandra Rahmansyah Temukan Kondisi Sampah Tidak Manusiawi : Akan Bawa Tim Ahli Buat Bikin Solusi

"Kalau ada keluhan bayar dua kali, itu menjadi perhatian serius. Kami merespons dan akan menuntaskan masalah ini, karena sebelumnya belum ada masyarakat yang mengangkat isu ini secara langsung," tegas Raden Hermawan.

Sementara itu, Koordinator Lapangan PT RKM, Muhammad Yusuf membantah tudingan adanya pungutan liar. Muhammad Yusuf menjelaskan, sistem parkir yang diterapkan sudah sesuai prosedur, dengan pembayaran dilakukan di pintu keluar pasar.

"Jika ada yang mengatakan bayar dua kali, biasanya itu karena pengunjung baru yang belum paham sistem kami. Jukir tidak diperbolehkan meminta uang secara langsung, kecuali pengunjung memberikan dengan sukarela," jelas Yusuf.

Di sisi lain, Muhammad Yusuf mengungkapkan, penggunaan kardus untuk menutupi jok motor tersebut tidak dibenarkan karena dapat menciptakan kesan kumuh di area parkir.

Baca Juga: Dijamin Akurat! Timbangan Pedagang Pasar Agung Depok Rutin Diperiksa 

"Saya larang keras penggunaan kardus karena itu membuat area parkir terkesan kumuh. Kami juga rutin memberi briefing kepada jukir agar menjaga integritas," ungkap Muhammad Yusuf.

Meski demikian, Muhammad Yusuf mengakui sering kali pengunjung memberikan uang secara sukarela, namun kemudian mengeluh saat tiba di pintu keluar.

"Kadang ada pengunjung yang ikhlas memberi uang, tapi begitu di pintu keluar, mereka komplain," ujar Muhammad Yusuf.

Sebagai upaya perbaikan, Muhammad Yusuf berkomitmen, untuk terus meningkatkan pelayanan dengan memberikan briefing kepada jukir setiap dua minggu sekali.

Baca Juga: Pasar Agung Depok dari Masa ke Masa, Pemkot Depok Alihkan Pengelolaan, Retribusi jadi Murah : Bagian 2

Halaman:

Tags

Terkini