RADARDEPOK.COM – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check).
Kegiatan yang dilaksanakan di Terminal Penumpang Tipe A Jatijajar menyasar puluhan armada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang bakal beroperasi di Libur Nataru 2024/2025.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan menjelaskan, kegiatan ramcek ramp check bertujuan guna memastikan kesiapan dan kelaikan setiap angkutan umum.
Baca Juga: Diduga Tak Penuhi Regulasi, Disnaker Depok Sidak Depo Bangunan GDC Hari Ini
“Terutama yang bakal melayani arus mudik dan balik saat perayaan Nataru 2024/2025,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (16/12).
Menurut dia, kegiatan ramp check ini dengan mengandeng Badan Pengelola Transportrasi Jabodetabek (BPTJ) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang diselenggarakan mulai 10-13 Desember 2024 atau empat hari.
“Selama empat hari tersebut, kami sudah memeriksa sebanyak 65 bus AKDP dan AKAP yang masuk kedalam Termimal Tipe A Jatijajar yang juga bakal melayani hingga masa libur Nataru 2024/2025,” ujar dia.
Dari 65 bus yang dilakukan ramp check, kata Hindra Gunawan, Dishub Kota Deppok menemukan sebanyak 33 unit bus dipastikan tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak jalan.
“Serta hanya sebanyak 32 armada bus yang memenuhi standar kelayakan bus dalam beroperasional,” kata dia.
Hindra Gunawan menambahkan, kegiatan ramp check yang dilakukan meliputi pemeriksaan kendaraan secara visual dan fungsi dari alat pendukung pada kendaraan serta pemeriksaan surat administrasi kendaraan.
“Mulai dari administrasi Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar dia.
Baca Juga: MI Se Kecamatan Pancoranmas Lomba Pramuka Tingkat Penggalang, Ada 36 Regu yang Ikut Serta
Selain itu, Hindra Gunawan menjelaskan, setiap bus akan dicek meliputi unsur teknis utama seperti sistem penerangan, pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan serta unsur teknis penunjang seperti pengukur kecepatan.
“Tak hanya itu, kami juga memeriksa sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat,” ucap dia.
Hindra Gunawan menuturkan, bagi kendaraan yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persayaratan atau tidak layak jalan saat kegiatan Ramp check, seperti ban yang mengalami vulkanisir, lampu mundur mati, lampu rem dan lampu dekat mati.