satelit

Tak Puas Kerja Disnaker, Komisi D DPRD Depok Bakal Sidak Ulang Depo Bangunan GDC

Selasa, 17 Desember 2024 | 08:05 WIB
Suasana rapat antara Komisi D DPRD Kota Depok dengan Disnaker Kota Depok yang salah satunya membahas polemik Depo Bangunan Depok, Senin (16/12). (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Polemik Depo Bangunan Depok di kawasan GDC, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya semakin memanjang. Kendati telah melakukan sidak, Disnaker Kota Depok belum dapat memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan departmen store tersebut.

Merepson hal itu, Komisi D DPRD Kota Depok bakal turun tangan langsung untuk melakukan pengecekan ke Depo Bangunan Depok. Selain serapan tenaga kerja lokal, para wakil rakyat itu akan mengorek sejumlah persoalan.

Bahkan, Komisi D DPRD Kota Depok dan Disnaker Kota Depok telah membahas polemik yang ada Depo Bangunan Depok secara khusus pada Senin (16/12).

Sekretaris Komis D, Siswanto menjelaskan, polemik yang terjadi di Depo Bangunan Depok soal penyerapan pekerja lokal, harus diselesaikan agar tidak semakin memanjang. Karena itu, pihaknya akan melakukan sidak.

Baca Juga: Depo Bangunan Diduga Belum Maksimal Serap Tenaga Kerja Lokal, Begini Respon Ketua FSPMI Kota Depok

"Kami akan menindaklanjuti masalah ini sampai selesai," tegas Siswanto saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (16/12).

Menurut Siswanto, pihaknya telah menanyakan kepada Disnaker Kota Depok mengenai hal tersebut untuk memperjelas ketentuan yang ada. Dia khawatir, persentase serapan tenaga kerja lokal juga terjadi di tempat lain.

“Menurut Pak Sidiq (Kadisnaker Depok), ini bukan 30 persen. Cuman nggak tau tadi itu, tertuang di aturan mana. Tapi sayang tadi itu posisinya juga sudah sore, tidak terjawab secara memuaskan bagi saya,” ujar Siswanto.

Siswanto mengatakan, pihaknya berencana agar Dewan komisi D melakukan sidak ke lapangan.

Baca Juga: Tenaga Kerja Lokal Depo Bangunan GDC Depok Dipertanyakan, Begini Ketentuannya

“Yang jelas saya akan usulkan. Saya akan lempar rencana sidak itu ke teman-teman. Tergantung teman-teman di Komisi D, apakah mereka akan bersedia atau menyambut antusias usulan sidak yang akan dilakukan,” kata Siswanto.

Saat dikonfirmasi Radar Depok, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, terdapat 2 aturan yang mengatur soal ketentuan serapan tenaga kerja lokal.

Menurut Sidik Mulyono, kedua aturan itu yakni Perda No 7 Tahun 2015 tentang penanaman modal, dan Perda No 3 Tahun 2011 tentang pasar modern.
"Kalo belum dicabut berarti masih pakai yang 40 persen, karena kategorinya toko modern departemen store dan pasar modern atau minimarket. Otherwise 20 persen," tutur Sidik Mulyono.

Bahkan, Sidik Mulyono meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Baca Juga: Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Depok Bidik Dokumen Tenaga Kerja Asing

Halaman:

Tags

Terkini