RADARDEPOK.COM-Dalam menata ruang untuk aktivitas masyarakat, Dinas PUPR Kota Depok menertibkan 140 Bangunan Liar (Bangli) di RW9 dan 10 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Tujuannya adalah melanjutkan pembangunan Taman Secawan 3.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty yang terjun langsung ke lokasi penertiban, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Telur Gabus Tanpa Keju Ini Tetap Renyah dan Enak, Lebih Ekonomis dan Cocok Jadi Cemilan Saat Nonton!
“Ada 140 bangunan yang ditertibkan, yang pasti kita tidak bongkar pos kamling kemudian tempat keranda dan parkir ambulan, lalu TPA dan majelis taklim,” jelasnya.
Bahkan, Pemkot Depok ke depan akan desain untuk bangunan khususnya TPA dan majelis taklim dengan fasilitas untuk warga. Sehingga warga buisa menggunakan kembali lokasi tersebut setelah dilakukan penataan, namun tidak untuk dijadikan lahan parkir pribadi.
“Jadi kita Tata nanti bisa dipakai untuk jogging track atau kegiatan-kegiatan yang lainnya,” tambah Citra Indah Yulianty.
Baca Juga: Panas! Ini Pesan Manajer Depok Raya FC Jelang Derbi Lawan Persipu : Jangan Nodai Pertandingan
Dilokasi yang sama, Ketua RW10 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Abdul Halim menyatakan, jika penertiban sudah sesuai dengan edaran yang disampaikan Pemkot Depok kepada masyarakat.
“Soal ini (penertiban bangli) kami dari pengurus lingkungan sudah beri informasi, saat itu sudah kami rapat. Untuk setiap tahapannya kami sudah beritahukan kalau hari ini ada pembongkaran,” jelasnya saat dikonfirmasi Radar Depok di lokasi.
Abdul Halim menuturjan, penertiban dilakukan sejak pagi hari. Hal ini dilakukan sesuai dengan jadwan yang diedarkan ke masyarakat setempat. Rencananya penertiban akan berlangsung selam dua sampa empat hari.
“Untuk hari ini sudah di mulai dari jam 6 pagi. Kemunkinan penertiban akan berlangsung empat hari. Hari terakhir untuk penyelesaian, misalnya untuk pengangkutan material yang bisa digunakan lagi,” ungkap Abdul Halim.
Lebih jauh, ketua lingkungan itu menyampaikan jika ada yang kurang berkenan dalam penertiban tersebut, dipersilakan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami persilakan jika warga ingin melakukan pembongkaran sendiri. Kalau ada material yang bisa dimanfaatkan silakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Rakerda 2024, SWI Kota Depok Tingkatkan Fungsi Kontrol Sosial Lewat Kolaborasi Antar Lembaga