Dalam hal peserta yang lulus tidak dapat mengisi formasi yang dibutuhkan, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Taufik menegaskan bahwa proses seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Taufik.
Melalui sistem kode status ini, Pemerintah Kota Depok memberikan kejelasan bagi peserta terkait hasil seleksi mereka.***