RADARDEPOK.COM – Komunitas Sahabat Ciliwung menyoroti legalitas proyek pembangunan tempat makan yang tengah digarap di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok. Pasalnya, pembangunan itu diduga sudah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung.
Pantauan Radar Depok pada Senin (6/1), pembangunan tempat makan itu memang berada persis di samping Kali Ciliwung. Jalan setapak berada di samping pembangunan tersebut, hanya memiliki lebar kurang lebih 3 meter saja.
“Jarak aman untuk garis sempadan sungai itu yang kami tahu seharusnya 15 meter. Tetapi tempat makan ini justru hanya menyisakan lebar 3 meter saja. Sudah jelas ini sangat melanggar, dan ini dapat berdampak besar untuk ke depannya,” tutur Ketua Sahabat Ciliwung, Hidayat, kepada Radar Depok, Senin (6/1).
Baca Juga: Dihadiri 120 Atlet Berbakat, Kickboxing Sleman Sukses Gelar Kejurkab Pertama
Jika jarak yang disisakan itu hanya sekitar 3 meter saja, Hidayat menegaskan, hal itu seharusnya sudah melanggar garis sempadan sungai. Karena jarak itu masih berada di dalam garis sempadan Sungai Ciliwung.
“Beberapa hari yang lalu, saya sudah menanyakan hal ini ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), tentang apakah itu sudah di dalam garis sempadan atau enggak. Jadi, kami tinggal tunggu saja hasilnya nanti,” ungkap Hidayat.
Selain dengan garis sempadan sungai, Hidayat mengatakan, Komunitas Sahabat Ciliwung juga turut menyoroti soal pembuangan limbah pada tempat makan tersebut. Karena, banyak masyarakat yang juga bertempat tinggal di garis sempadan.
“Jangan sampai tempat makan ini tidak jelas pembuangan limbahnya, karena ini akan berdampak pada masyarakat yang tinggal di sekitar Kali Ciliwung. Efek dominonya akan panjang,” jelas Hidayat.
Dia berharap, dinas terkait turut memeriksa soal legalitas pembangunan tempat makan tersebut. Artinya, jangan sampai pembangunan ini dapat memberikan dampak yang merugikan terhadap masyarakat.
“Jika hal ini benar-benar merugikan masyarakat untuk ke depannya, pihak tempat makan harus bertanggungjawab sepenuhnya,” tandas Hidayat. ***