Syarat mengikuti PTSL di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Mengisi Formulir/Permohonan
3. Surat Keterangan Tanah (SKT)
4. Surat Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT)
Selain kegiatan PTSL, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga menargetkan 1.000 bidang Tanah untuk kegiatan redistribusi tanah.
Redistribusi tanah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan Hak
Atas Tanah kepada masyarakat yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tahun ini kami menargetkan 1.000 bidang terbit sertifikat yang posisinya berada di Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Bukit Tunggal,” ungkap Indra Gunawan.
Baca Juga: Pelayanan BPN Depok Disoal! Bikin Roya Dua Bulan Belum Jadi
Syarat mengikuti Redisribusi Tanah di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Mengisi Formulir/Permohonan
3. Surat Keterangan Tanah (SKT)
4.Syarat Objek lainnya
Terakhir, Indra menegaskan bahwa kesuksesan kegiatan ini tidak bisa optimal tanpa bantuan dari pemerintah dan masyarakat Kota Palangka Raya.
“Percayalah sebagai abdi negara kami akan menempatkan kaki dan tangan kami pada pijakan yang benar, artinya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Seluruh jajaran BPN Kota Palangka Raya optimis tahun ini dapat menyelesaikan target yang ada.
Baca Juga: 7.244 Aset Bidang Tanah Pemkot Depok Belum Ada Sertifikat : Sedang Mengurus di BPN