Lebih lanjut, Hamzah menerangkan, potensi pajak hiburan sangat penting untuk pembangunan kota di masa depan. Selain itu, DPRD juga mengusulkan optimalisasi pendapatan dari pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), hingga pajak air tanah.
Lebih dari itu, tutur Hamzah, Komisi B memastikan akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Pelanggar CSR dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Kami berharap pelaksanaan CSR dapat berjalan sesuai aturan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. Tidak boleh ada lagi perusahaan yang bermain-main dengan kewajiban sosial mereka," tandas Hamzah. ***