RADARDEPOK.COM – Andi Muchtar selaku mantan direktur perusahaan konstruksi yang merugikan negara Rp2 miliar dalam kasus mengemplang pajak, telah mengembalikan uang senilai Rp1,5 miliar ke kas negara.
Dalam perkara ini, terdakwa telah menyetorkan uang tersebut ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Dan sidang tututan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
“Uang yang dikembalikan terdakwa ditotal Rp1.586.110.468. Selain itu terdakwa juga telah membayar denda tindak pidana perpajakan dengan nilai Rp25 juta,” beber Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, Kamis (30/1).
Baca Juga: Dewan Dorong Pemkot Depok Perbanyak Bantuan Tenda UMKM
Atas keberhasilan pemulihan pendapatan negara tersebut, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana perpajakan. Selain penindakan, Kejari Depok juga terus berupaya memperbaiki sistem guna mencegah terjadinya kasus serupa.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum, agar sistem perpajakan berjalan transparan dan optimal," ujar Ubaidillah.
Uang senilai Rp1,5 miliar itu dikembalikan terdakwa pada tahap proses penuntutan, ungkap Ubaidillah, dan sidang tuntutan terdakwa akan segera digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sah! Barok Dilantik Pimpin Forkabi Depok Sampai 2026
"Pemeriksaannya sudah masuk tahap saksi-saksi, dalam waktu dekat akan dilakukan penuntutan," jelas Ubaidillah.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Andi Muchtar yang merupakan seorang direktur perusahaan konstruksi mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Awalnya, kasus ini mulai mencuat saat penyidikan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat, dan akhirnya diserahkan ke Kejari Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Duh! Gas 3 Kilogram Mulai Langka di Depok
Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.
"Tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018, dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (14/11/2024).
Saat ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Depok, Kecamatan Cilodong untuk 20 hari ke depan.