RADARDEPOK.COM – Sejumlah massa yang mengatasnamakan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan Kantor DPRD Kota Depok, Rabu (4/2).
Mereka menuntut pemeriksaan proses pengadaan tanah seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang rencananya akan dibangun SMPN 35 Depok, dengan anggaran sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga: Pengajuan Drainase Dominasi Musrembang Kelurahan Sawangan, Lurah Pesan Begini
Koordinator Lapangan LSM LIRA, Suryadi Boges menjelaskan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan oleh LSM Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan moral agar kasus ini segera diproses oleh penegak hukum, karena ada dugaan mafia tanah dalam proses pengadaan tersebut," ujar Suryadi Boges.
Suryadi Boges menegaskan, pihaknya mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah senilai Rp15 miliar tersebut segera diperiksa.
Lebih lanjut, Suryadi Boges turut menyoroti dugaan keterlibatan TS, dalam proses pembelian lahan tersebut, yang dinilai tidak melibatkan pemilik tanah yang sah, LPY atau ahli warisnya.
“Kenapa bukan pemilik LPY atau pun ahli warisnya, tetapi kepada TS," kata Suryadi Boges.
Suryadi Boges meminta penjelasan terkait dasar hukum atau surat tanah yang digunakan dalam transaksi tersebut. Dia mempertanyakan pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan dalam proses pembelian tanah rawa tersebut.
“Terkait dengan ganti rugi lahan yang dibeli merupakan rawa seluas 4.000 meter, sejauh mana pendampingan kejaksaan sebagai dasar pendampingan hukum, apakah udah benar dan sesuai prosedur belum?,” tanya Suryadi Boges.
Suryadi Boges menuntut penjelasan dari DPRD Kota Depok mengenai penganggaran lahan tersebut dalam pokok pikiran (pokir) dewan.
"Pada saat proses penganggaran, berdasarkan apa pengajuan dari rumkin tersebut sehingga di-ACC banggar? Apa dasar banggar sehingga bisa meloloskan anggaran Rp15 miliar tersebut?," beber Suryadi Boges.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, akan memeriksa dan memastikan kembali, bahwa pokir tersebut merupakan kebutuhan atau permasalahan yang ada di masyarakat. Pokir kemudian dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).