Sementara itu, salah satu pengecer gas elpiji 3 kg, Maryati mengaku senang bisa kembali berjualan gas elpiji 3 kg di warung kelontongnya tersebut. Setalah kebijakan pemerintah untuk mengembalikan distribusi kepada eceran.
“Alhamdulilah, saya sudah mulai dikirim lagi dari pangkalan, cuma memang sekarang cepat habis atau banyak yang beli,” ungkap dia.
Maryati menjelaskan, tak ada perbedaan dengan aturan sebelumnya, baik itu syarat maupun kuota yang didapat saat ini.
“Mulai dari kemarin kami dikirim sebanyak 15 tabung setiap harinya, sama seperti peraturan awal,” kata dia.
Maryati juga belum mengetahui dengan adanya peningkatan status dari eceran menjadi sub pangkalan yang akan dilakukan pemerintah.
“Tidak tahu saya, tahunya saja hanya sudah boleh berjualan lagi, hingga saat ini tidak ada informasi terkait itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar menjelaskan, peningkatan status pengecer ini bertujuan untuk digitalisasi dalam pengawasan agar subsidi tersebut bisa kembali tepat sasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
Baca Juga: Tujuh SDN di Kecamatan Sawangan Depok Dapat Parenting, Satu Kelurahan Satu Sekolah
“Hari ini, mungkin antrean masih cukup panjang lah ya, nah kalau bottle neck ini sudah terpecahkan, Insya Allah mulai hari ini dan seterusnya pendistribusian bisa lancar tanpa antre,” kata dia.
Nantinya, ujar Achmad Muchtasyar menjelaskan, jika pengecer sudah jadi sub pangkalan akan dilakukan pembatasan sesuai aturan di setiap sub pangkalan atau tidak berubah dari statusnya sebagai pengecer.
“Skemanya tetap sama, hanya saja nama pengecer dihapus dan digantikan kepada sub pangkalan,” ujar dia.
Achmad Muchtasyar memastikan, proses perubahan pengecer menjadi sub pangkalan akan dilakukan pendaftaran secara otomatis dan tanpa biaya atau gratis.
“Terdata, saat ini ada 375 ribu pengecer akan otomatis menjadi sub pangkalan tanpa biaya,” kata dia.
Baca Juga: Bawa Kabur Rp54 Juta, Pembobol Mini Market di Depok Ditangkap
Nantinya, para sub pangkalan juga bakal dilengkapi dengan aplikasi khusus untuk melakukan pendataan. Namun, secara bertahap.