RADARDEPOK.COM-Setelah sebelumnya, Sandi Butar Butar dipecat karena mengungkapkan kebobrokan yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Sandi Butar Butar akhirnya kembali bertugas, kini dia diterima kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara mengungkapkan, Dia sudah diberitahu Sandi Butar Butar tentang keputusan tersebut.
Dalam pesan yang diterima, Sandi Butar Butar mengabarkan bahwa dia telah dipanggil pejabat-pejabat terkait di Dinas Pemadam Kebakaran dan diterima kembali dengan posisi sebagai Petugas Pemadam Kebakaran.
"Jadi, Sandi kembali bekerja sebagai P3K (Petugas Pertolongan Pertama Kejadian). Diterimanya Sandi ini merupakan hasil dari janji yang diberikan oleh Kang Dedi Mulyadi dan Walikota Depok, Supian Suri," ungkap Deolipa Yumara kepada Radar Depok, Jumat (14/3).
Menurut Deolipa Yumara, pengembalian Sandi Butar Butar ke Dinas Pemadam Kebakaran dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang lama menunjukkan bahwa pemecatan sebelumnya dianggap tidak sah. Dengan diterimanya kembali Sandi, hal tersebut menjadi koreksi yang perlu dilakukan pihak terkait.
"Saya sebagai kuasa hukum Sandi mengapresiasi sikap Walikota Depok dan Gubernur Jawa Barat yang telah menepati janji mereka. Sandi juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan ini," ujar Deolipa Yumara.
Namun, Deolipa Yumara mengingatkan, agar Sandi Butar Butar tidak lagi mencari kekurangan dalam Dinas Pemadam Kebakaran dan menyebarkan hal tersebut ke publik.
Deolipa mengingatkan Sandi untuk lebih mengutamakan koordinasi dengan pimpinan dan, apabila masalah yang dihadapi tidak mendapat perhatian, bisa langsung menyampaikannya kepada Walikota atau dirinya.
Baca Juga: Sandi Damkar Dipecat Pemkot Depok, Deolipa Yumara : Kita Kejar Secara Hukum
“Sandi harus lebih berkoordinasi dengan pimpinan dan menyampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki dengan cara yang baik. Jika ada hal yang benar namun tidak didengar, segera laporkan kepada Walikota atau saya langsung,” tandas Deolipa Yumara. ***