satelit

Polsek Cimanggis Bekuk Dua Pelaku Ganjal ATM yang Berhasil Curi Rp42 Juta Saat Beraksi di Depok, Saking Sering Sampai Lupa TKP!

Kamis, 12 Juni 2025 | 05:35 WIB
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menunjukkan barang bukti saat konfresni perss Polsek Cimanggis, Kota Depok, Rabu (11/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

Lidi/tusuk gigi disisipkan untuk menjebak kartu korban → pelaku mencoba mengambil alih.

Lokasi Aksi Sebelumnya:

  • Bekasi
  • Bandung
  • Serang
  • Cilegon
  • Depok (berhasil mencuri Rp42 juta)

Barang Bukti:

  • 2 (buah) gergaji besi berlakban warna hitam
  • 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi potongan tusuk gigi / lidi
  • 5 (lima) buah kartu ATM
  • 1 (satu) buah pisau carter
  • 1 (satu) buah lem double tip

Proses Hukum:

  • Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP
  • Ancaman hukuman: 7 tahun penjara
  • Pemeriksaan saksi dan pengembangan TKP masih berlangsung

Halaman:

Tags

Terkini