Lidi/tusuk gigi disisipkan untuk menjebak kartu korban → pelaku mencoba mengambil alih.
Lokasi Aksi Sebelumnya:
- Bekasi
- Bandung
- Serang
- Cilegon
- Depok (berhasil mencuri Rp42 juta)
Barang Bukti:
- 2 (buah) gergaji besi berlakban warna hitam
- 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi potongan tusuk gigi / lidi
- 5 (lima) buah kartu ATM
- 1 (satu) buah pisau carter
- 1 (satu) buah lem double tip
Proses Hukum:
- Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP
- Ancaman hukuman: 7 tahun penjara
- Pemeriksaan saksi dan pengembangan TKP masih berlangsung