“Ini sudah ramai pemberitaan dimana-mana, dan juga sudah jadi isu nasional, bahwa ada informasi dari KPK terkait adanya gratifikasi di lingkungan sekolah. Sehingga langsung ditindak lanjut oleh Disdik Depok,” kata dia.
Dengan adanya SE ini, ujar Raden Muhammad Zakkya Fauzan, sangat disambut baik oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Depok, terutama pada jenjang SD.
“Memang saat ini baru dari SDN ratujaya 3 yang melaporkan untuk melaksanakan kegiatan yang berbeda, sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut,” kata dia.
Menurut dia, ini merupakan sebagai tindak lanjut yang cukup ampuh dalam mengawasi tindakan gratifikasi pada satuan pendidikan.
“Tentunya, ini menjadi langkah baik dilakukan di ruang terbuka, guna meminimalisir adanya tindakan gratifikasi,” tutur dia. ***