RADARDEPOK.COM-Kabar gembira untuk seluruh warga Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, kini di Kantor Kelurahan tersebut menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Pernyataan ini disampaikan secara langsung Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani saat diwawancara Radar Depok, kemarin.
Baca Juga: Qonita Lutfiyah Apresiasi Duren Seribu Depok Terbanyak Kumpulkan Minyak Jelantah
Layanan ini disampaikan Herliana, untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya agar bisa memiliki pemahaman tentang hukum secara gratis.
“Jangkauan layanannya, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan hukum, hingga kiranya warga yang membutuhkan litigasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Ramdhan Kamilin Terpilih Jadi Ketua KNPI Sawangan Depok, Janji Jadi Jembatan Aspirasi Pemuda
Tujuan berdirinya Posbankum disampaikan Herliana Maharani juga sebagai pilot project dari 63 kelurahan yang ada di Kota Depok untuk mengikuti penganugerahan Peacemaker Justice Award Tahun 2025 yang di selenggarakan Kemenkumham.
“Alhamdulillah, Depok Jaya mewakili Kota Depok. Kini, sudah masuk ke tahap provinsi,” tutur Herliana Maharani kepada Radar Depok, Senin (7/7).
Baca Juga: Tinjau Longsor Puncak, Menteri Hanif Pidanakan Pemilik Vila
Dirinya juga menambahkan, Posbankum ini juga memberikan layanan permasalahan yang sifat antar warga di lingkungan, sehingga bisa dituntaskan dengan cara mediasi di Kelurahan lewat pelayanan ini.
Untuk mengoptimalkan layanan ini, pihak kelurahan juga menggandeng para praktisi hukum dan pengacara dari organisasi profesi hukum di Kota Depok.
Baca Juga: Pelatihan Lisensi Fisik Modal ke Jenjang Lebih Tinggi
“Kami ingin bekerja sama dengan praktisi pengacara, supaya masyarakat yang ingin menyelesaikan masalahnya bisa dibantu tanpa harus mengeluarkan biaya,” terannya.
“Ini program perdana dan kami sudah bertemu dengan praktisi pengacara. Alhamdulillah, support-nya luar biasa. Kami bersinergi, dari organisasi praktisinya,” lanjut Herliana.
Baca Juga: Enaknya Nongkrong sambil Nyemil Pisang Goreng Madu Viral di Titik Desa Depok!