RADARDEPOK.COM-Ratusan pekerja menutup sementara aktifitas PT Triple Ace Corporation, Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (14/8). Massa aksi yang didominasi pakaian berseragam merah, menuntut sejumlah janji perusahaan yang belum dituntaskan.
“Kami hanya ingin meminta kepastian mengenai perihal pembayaran pesangon sebesar 30 persen yang telah disepakati pada hari ini akan ada pembayaran. Karena, sampai tadi malam belum ada berita, maka seluruh karyawan datang untuk menanyakan pembayaran itu,” ungkap Koordinator aksi sekaligus perwakilan SPSI, Reflizal kepada Radar Depok.
Refrizal menjelaskan, sekitar 140 pekerja gajinya belum dibayarkan selama 14 bulan. Bahkan, di antara mereka belum menerima pesangon, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertunda selama 22 bulan. Termasuk, uang makan puasa dan lebaran.
Di samping itu, kata Reflizal, terdapat juga pekerja yang telah memasuki masa pensiun, namun haknya belum diterima. Sehingga, mereka memilih untuk terus bekerja. Bahkan, terdapat karyawan yang telah meninggal dunia tetapi belum mendapatkan haknya.
“Ada yang sudah mengambil JHT, tapi pesangonnya belum dibayarkan,” ujar Reflizal.
Baca Juga: Diduga Pungli KIP-K! Mahasiswa Demo Kampus JGU Depok
Saat ini, beber Reflizal, PT Triple Ace Corporation menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum yang hingga kini belum menuntaskan kewajibannya. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk menghentikan aktifitas perusahaan dengan mogok kerja.
“Kami meminta kepastian, kapan hak kami dibayarkan,” tutur Reflizal.
Sementara itu, perwakilan Disnaker Kota Depok yang memimpin jalannya mediasi, Wildan mengatakan, perusahaan telah menyanggupi untuk membayarkan tunggakan tersebut, hanya saja belum ada kepastian waktu pembayaran.
Wildan menerangkan, mediasi pertama menemui jalan buntu. Namun pada Rabu (30/8) pekerja dan PT Triple Ace Corporation menemukan kesepakatan di luar mediasi. Dalam kesepakatan itu, perusahaan berjanji menuntaskan kewajibannya sebanyak 30 persen atau sekitar Rp2,2 miliar.
“Nah, kehadiran kami dari dinas ini untuk memonitor pelaksanaan pembayaran tersebut. Ternyata, pada hari ini pihak perusahaan tidak datang. Artinya ada wanprestasi di sini,” jelas Wildan.
Sementara, kata Wildan, Disnaker Kota Depok hanya dpaat memberikan anjuran kepada perusahaan agar menepati kesepakatan tersebut, sebab mereka tak dapat menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan.
“Kami akan mengeluarkan anjuran, karena kami dari pemerintah gak bisa mengeksekusi, kami hanya bisa mengimbau agar melaksanakan perjanjian bersama yang sudah disepakati,” tandas Wildan. ***
Tentang Ratusan Pekerja Tutup PT Triple Ace Corporation