Jurnalis : Risky Dwi Lestari
Tentang Pencurian Motor (Curanmor)
Lokasi :
Jalan Rawa ungu RT7/1 Kelurahan Bojong Pondok Terong
Pelaku :
SAP, FQA, ARA, SF, dan A.
Modus operandi :
- Melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan cara acak. Atau tidak menentukan korbannya, tetapi para pelaku memang sudah merencanakan dengan menyiapkan kunci Letter T untuk menghidupkan mesin
- Menyiapkan airsoftgun, untuk menakut nakuti korban yang akan dibidik secara acak.
Hukuman Pasal :
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 480 KUHP mengenai tindak penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara
Fakta Lain :
- Empat orang pelaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu lainnya bertugas menampung motor hasil curi.
- Para pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya.
- Uang hasil penjualan motor curian, akan dibagikan sesuai aksi masing-masing.
- Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
- Satu diantaranya, sebagai penadah dan satu lainnya masih dibawah umur yang terlibat