pendidikan

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Disdik Depok Beri Pemahaman Ratusan Kepsek Jenjang SD Terkait Konvensi Hak Anak

Sabtu, 13 September 2025 | 10:36 WIB
Suasana pelaksanaan Workshop Konvensi Hak Anak (KHA) selama dua hari atau Selasa dan Rabu 10–11 September 2025 di Gedung Baleka 2, lantai 10, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sukses melaksanakan Workshop Konvensi Hak Anak (KHA) selama dua hari atau Selasa dan Rabu 10–11 September 2025 di Gedung Baleka 2, lantai 10, Kota Depok.

Kegiatan tersebut ditujukan bagi seluruh kepala SD Negeri dan Swasta di Kota Depok ini, berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, sebagai narasumber.

Baca Juga: Pemkot Depok Bakal Tambah Shelter Buat Ojol

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, kegiatan ini sebagai langkah pembangunan yang memiliki perspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak, termasuk dari satuan pendidikan.

“Oleh karena itu, Bimtek KHA menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta komitmen guna mendorong pemerintah, masyarakat serta stakeholder. Termasuk satuan pendidikan di Kota Depok agar lebih berperan aktif bersama lindungi anak,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (12/9).

Baca Juga: Santri MTs Pesantren Al Hamidiyah Raih Medali Perak dan Perunggu pada Olimpiade Geometri Internasional

Menurut dia, Bimtek KHA ini juga merupakan upaya pengembangan sumber daya manusia yang terlatih dalam pemenuhan hak anak.

“Dengan dipahaminya KHA diharapkan mampu meningkatkan sensitifitas dan kepedulian para pihak untuk bersama hadir dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam wujud karya nyata,” ungkap dia.

Baca Juga: Miliki Kapasitas Hingga 160 Gbps, Satelit Nusantara Lima Terbesar di Asia Tenggara, Jangkauan Seluruh Indonesia hingga Filipina dan Malaysia

Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, KHA menegaskan bahwa anak memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi, dilindungi, dan dihargai, antara lain seperti Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta hak atas pendidikan dan kesehatan.

“Selain itu, hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi dan hak untuk menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat kematangan,” kata dia.

Baca Juga: Indonesia Torehkan Sejarah! Satelit Nusantara Lima Berhasil Diluncurkan, Perkuat Konektivitas Digital Hingga ke Pelosok Negeri

Lanjut Siti Chaerijah Aurijah, sebagai pendidik dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan, kewajibanya adalah memastikan bahwa seluruh hak anak tersebut benar-benar terwujud di lingkungan sekolah.

“Bimtek ini untuk menambah pemahaman para kepala sekolah dan pengawas tentang prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak dan mengimplementasikan hak anak dalam kebijakan dan praktik pendidikan di sekolah,” tutur dia.

Baca Juga: PAW Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Dindin Saprudin Gantikan Faresh El Fouz Arafiq

Halaman:

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB