- Dolgesik sebanyak 10 butir
- Tramadol sebanyak 26 butir
- Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir
- Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir
- Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir
- Euforiss sebanyak 9 butir
Ancaman Pidana :
Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Kronologi Pengungkapan :
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin
- Olah TKP langsung dilakukan pada sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi tersebut
Jurnalis : Risky Dwi Lestari