RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kota Depok bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua lokasi kandang dan rumah potong hewan di wilayah Cimanggis, Depok, Jumat (26/9). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan kuat pencemaran lingkungan dan pelanggaran perizinan di dua kawasan situ, yakni Situ Pedongkelan dan Situ Gadog.
Penyegelan dipimpin langsung Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Abdul Rahman. Mereka meninjau lokasi peternakan yang didirikan di tepian situ dan mendapati saluran pembuangan limbah ternak langsung mengalir ke badan air.
“Kami mendatangi lokasi kandang hewan yang berada di sekitar situ, yang diduga kuat membuang kotorannya ke badan air. Dari hasil pengawasan DLHK, lokasi ini juga belum mengantongi izin,” kata Chandra.
Abdul Rahman mengatakan, DLHK mencatat, kandang dan rumah pemotongan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Meski sempat dilakukan pembinaan, aktivitas peternakan tetap berjalan tanpa izin resmi.
“Dokumen lingkungan sampai hari ini tidak ada. Kami sudah memberikan pembinaan, dan dari pihak pemilik memang sudah ada komunikasi untuk menyusun dokumen tersebut,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman menuturkan, dugaan pencemaran lingkungan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi air situ yang berubah keruh dan berlumpur. Pemerintah memastikan akan memanggil pemilik usaha dan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya pikir, kalau sudah ada peringatan, nanti tanya ke pejabat pengawas KLH. Kalau sudah ditangani mereka, kita memang punya pengawasan berlapis, dari kita DLHK tapi kalau sudah ada tindakan dari KLH seperti ini, maka nanti yang bersangkutan akan dipanggil,” tutur Abdul Rahman.
Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLHK, Tulus mengungkapkan, kedua lokasi tersebut melanggar aturan pengelolaan limbah dan perizinan lingkungan. KLHK telah memasang plang sanksi di lokasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Sudah kami pasang plang. Nanti setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disusun oleh Gakkum, sanksinya bisa berupa penutupan, bahkan pembongkaran,” ucap Tulus.
Tulus membeberkan, pelanggaran yang dilakukan mencakup dua aspek, yakni ketiadaan izin lingkungan dan tidak adanya sistem pengelolaan limbah.
“Jadi dari sisi izin dan pelaksanaannya, dua-duanya bermasalah,” beber Tulus. ***