RADARDEPOK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok memusnahkan 16.058 berkas arsip keimigrasian, Rabu (29/10).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah mengatakan, pemusnahan sebagai upaya penataan dan pengelolaan arsip sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keamanan informasi.
“Komitmen kami dalam menjaga keamanan data dan tertib arsip keimigrasian, serta mendorong transformasi menuju pengelolaan arsip digital yang lebih modern,” ujar Irvan Triansyah.
Irvan mengatakan, pemusnahan arsip meliputi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Exit Permit Only (EPO).
“Pemusnahan turut serta dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Biro Umum,” beber dia.
“Pemusnahan arsip ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Depok untuk menjaga keamanan data dan tertib arsip keimigrasian,” tandasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Tahun Anggaran 2025. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI