RADARDEPOK.COM-Puluhan pelaku usaha di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan tapos, Kota Depok difasilitasi secara gratis untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.
Program itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan legalitas usaha.
Lurah Cimpaeun, Mujahidin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari dan diikuti oleh 20 pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan sertifikat halal.
“Sebenarnya banyak yang ingin ikut, tapi kami batasi dengan kuota 20 orang karena pengerjaannya cukup lama,” ujar Mujahidin kepada Radar Depok, Jumat (6/11).
Mujahidin menjelaskan, program itu menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh dokumen legalitas tanpa dipungut biaya.
“Semua proses, mulai dari pengurusan NIB hingga sertifikasi halal, difasilitasi langsung DKUM,” jelas Mujahidin.
Sekretaris Kelurahan Cimpaeun, Ade Juhaeni menyebut, legalitas usaha penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk lokal.
“Pembuatan sertifikat halal dan NIB ini tidak dipungut biaya. Harapannya, sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberi kenyamanan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Ade.
Ade berharap, program serupa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di wilayah Depok.
“Semoga program ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di Depok,” tandas Ade. ***