metropolis

Langgar Aturan, Izin 42 Angkot di Depok Terancam Dicabut

Kamis, 2 Maret 2023 | 08:45 WIB
PENERTIBAN : Jajaran Dishub Kota Depok ketika melakukan penertiban terhadap puluhan angkot yang membandel di Terminal Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (1/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Mandor Ditemukan Gantung Diri di Masjid Depok

Kedepan, Ari membeberkan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap angkot yang memasang stiker secara penuh pada bagian belakang.

Musababnya, stiker itu dapat mengganggu penglihatan pengemudi dan membahayakan nyawa penumpang.

Apalagi, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak Angkot di Depok yang memasang iklan partai politik maupun calonnya. "Insya Allah, akan diadakan rapat lanjutan terkait hal tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Sangga Muaran Putra dari Vokasi UI Juara Hoki Es di Singapore Lion City Cup 2023

Sebelumnya, Dishub Kota Depok telah mencabut izin 375 angkutan umum tidak laik jalan sepanjang 2022. Angkutan umum itu dianggap tidak memenuhi standar keamanan serta kenyamanan penumpang. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:

Tags

Terkini