Baca Juga: Mandor Ditemukan Gantung Diri di Masjid Depok
Kedepan, Ari membeberkan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap angkot yang memasang stiker secara penuh pada bagian belakang.
Musababnya, stiker itu dapat mengganggu penglihatan pengemudi dan membahayakan nyawa penumpang.
Apalagi, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak Angkot di Depok yang memasang iklan partai politik maupun calonnya. "Insya Allah, akan diadakan rapat lanjutan terkait hal tersebut," tutur dia.
Baca Juga: Sangga Muaran Putra dari Vokasi UI Juara Hoki Es di Singapore Lion City Cup 2023
Sebelumnya, Dishub Kota Depok telah mencabut izin 375 angkutan umum tidak laik jalan sepanjang 2022. Angkutan umum itu dianggap tidak memenuhi standar keamanan serta kenyamanan penumpang. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Hunian Jepang di Depok Diminta Wajib Bangun Turap Keliling, Ini Alasannya
Alhamdulillah, 1.682 Jemaah Calon Haji Depok Berangkat Mei
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ingin ASN Depok Disaring, Ini Alasannya
Kebakaran TInggi Tuntas, Depok Dapat Mobil Pemadam Tangga 25 Meter
Kemiskinan Depok Turun Drastis, Malah Terendah Se-Indonesia