Senin, 22 Desember 2025

Langgar Aturan, Izin 42 Angkot di Depok Terancam Dicabut

- Kamis, 2 Maret 2023 | 08:45 WIB
PENERTIBAN : Jajaran Dishub Kota Depok ketika melakukan penertiban terhadap puluhan angkot yang membandel di Terminal Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (1/3).  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
PENERTIBAN : Jajaran Dishub Kota Depok ketika melakukan penertiban terhadap puluhan angkot yang membandel di Terminal Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (1/3). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Belum lama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencabut izin operasional ratusan angkutan perkotaan (Angkot).

Rabu (1/3), giliran petugas Dishub menertibkan puluhan pengemudi angkot yang masih membandel di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Penertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, ada 42 Angkot yang ditertibkan petugas dilapangan. Musababnya, mereka kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 125 Pengurus Koperasi di Depok Tingkatkan Kompetensi

"Hasil penertiban ditemukan 42 kendaraan, karena tidak lengkap administrasi kendaraan angkutan umum," ungkap dia kepada Radar Depok, Rabu (1/3).

Menurut Ari, penertiban yang dilakukan kali ini menyasar adminitrasi kelengkapan kendaraan. Sebab, masih banyak pengemudi angkot yang dinilai abai dalam memenuhi syatat operasional.

"Misalnya buku uji habis masa berlaku, kartu pengawasan habis masa berlaku, surat izin pengusaha angkutan (Sipa) habis masa berlaku dan uji kendaraan habis masa berlaku," beber dia.

Baca Juga: Oknum Berseragam TNI Pukuli Pria di Leuwinanggung Depok, Danramil : Tunggu Pendam Jaya

Setiap pelanggar, kata dia, diberikan surat peringatan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika kedapatan melanggar kembali, izin operasional angkot itu bisa saja dicabut Dishub Kota Depok.

Ari meminta, pemilik angkot di Kota Depok untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sehingga, pengguna dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat bepergian menggunakan angkutan umum tersebut.

"Kami berikan surat peringatan kepada pengemudi angkot yang nantinya akan diinformasikan kepada koperasi yang mewadahi masing-masing angkot tersebut. Sehingga, mengurus perpanjangan surat-surat administrasi angkot," tegas dia.

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Depok Ditangkap

Dia menerangkan, izin operasional puluhan angkot itu bisa saja dicabut. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran.

Namun, Ari memastikan, pencabutan itu hanya dapat dilakukan Bidang Angkutan Umum pada Dishub Kota Depok.  

"Kami hanya melakukan penertibannya saja. Namun, jika masih ditemukan adanya pelanggaran maka bisa izinnya di cabut oleh Bidang Angkutan," beber Ari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X