metropolis

Tanpa Calo, Ini Mudahnya Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 10 April 2023 | 12:52 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tingginya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memengaruhi tingkat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok berkomitmen untuk mempermudah pekerja dalam pencairan JHT.

Hal ini ditegaskan untuk menghindari jasa calo yang saat ini beredar di masyarakat.

Berbagai macam fasilitas klaim JHT telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya layanan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.

“Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui playstore atau appstore masing-masing, kemudian melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data diri secara lengkap,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin kepada Radar Depok, Senin (10/4).

“Keunggulan aplikasi ini dapat memudahkan akses layanan tanpa harus datang ke kantor, bahkan untuk peserta dengan saldo di bawah 10 juta dapat langsung melakukan klaim,” tambah Achiruddin.

Achiruddin mengungkapkan bahwa melalui aplikasi JMO, peserta diberikan akses layanan seperti cek saldo JHT, pengkinian data, penggabungan saldo, pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, dan menampilkan kartu kepesertaan digital.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Bhabinkamtibmas Kolaborasi Melindungi Pekerja

“Untuk peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tutur Achiruddin.

Secara rinci, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  • Selama pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Sebagai informasi, ketentuan pengajuan klaim JHT berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Yaitu, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat mengajuan klaim JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Pada kesempatan yang sama, Achirudin juga mengingatkan kepada pekerja sektor formal maupun informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini