RADARDEPOK.COM - Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) belum selesai sepenuhnya. Pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut juga dikeluhkan warga sekitar. Salah satunya, PT Artha Cahaya Persada (ACP) yang memiliki lahan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok.
Komisaris PT ACP, Perintis mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Pasalnya, sebagian lahan yang harusnya dibebaskan untuk pembangunan tol tersebut justru diklaim warga yang diketahui beriinsial U. Sehingga, proses pencairan ganti rugi pembebasan lahan untuk Tol Cijago menjadi terhambat.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Sampaikan Aspirasi di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat
“Ini kriminalisasi di bidang pertanahan,” kata dia kepada Radar Depok, Senin (1/5).
Menurut Perintis, pihaknya memiliki lahan seluas 5,5 hektar yang dibeli dari negara melalui proses lelang. Awalnya, lahan itu dimiliki PT Wisma Mas dengan nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02253.
Baca Juga: Ganjar Pranowo-TGB : Menuju Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
Selanjutnya, lahan seluas 2,4 hektar milik PT ACP tersebut terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Cijago dengan nilai ganti rugi mencapai Rp107 miliar. Mirisnya, ada oknum yang mengklaim sebagian lahan itu sebagai miliknya.
Sehingga, kata Perintis, proses pencairannya masih terhambat. Saat ini, uang ganti rugi atau dana konsinyasi itu dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sebab, ada oknum yang mengklaim serta menyengketakan lahan tersebut. Hal itu membuat PT ACP belum dapat menerima haknya.
PT ACP membeli lahan itu dari negara. Saat membeli, lahan itu memiliki luas sekitar 5,5 hektar.
Baca Juga: Terkuak, Begini Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah
Namun, ungkap Perintis, BPN Kota Depok justru mengeluarkan peta bidang baru atas lahan tersebut saat lahan milik PT ACP itu terdampak pembangunan Tol Cijago.
Tahun 2014, jelas dia, PT ACP membeli lahan tersebut lewat proses lelang bersama dengan PT Prijamas. Saat terkena pembebasan lahan, PT Prijamas mendapatkan uang ganti rugi sebagaimana mestinya. Sedangkan, PT ACP terhambat karena adanya peta bidang baru yang dikeluarkan BPN Kota Depok. Sayangnya, peta bidang itu berbeda dengan peta bidang saat PT ACP membeli lahan tersebut.
Baca Juga: SGI Depok Segera Jumpa Ganjar Pranowo di GBK, Segini Relawan yang Berangkat
“Sertifikat yang mengeluarkan BPN. Saya belinya dari negara dan sah. Tiba-tiba oleh oknum BPN dimunculin tuh gambar,” ungkap Perintis.
Juru Bicara PN Depok, Andri Eswin membenarkan, dana konsinyasi itu telah dititip di PN Depok dengan nilai Rp107 miliar. Namun, ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut.