RADARDEPOK.COM - Ribuan muda-mudi di Kota Depok akan ambil bagian dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah berupaya, agar mereka dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pemilih di Kota Depok berjumlah 1.396.348 pemilih. Sementara, 12,7 persen diantaranya merupakan pemilih pemula.
Baca Juga: Nenek di Depok Tewas Ditusuk Gunting, Ini Latar Belakang Pelaku
"Dari total 1,3 juta pemilih di Kota Depok, sebanyak 12,7 persen di antaranya adalah pemilih pemula atau mencapai 177.179 pemilih," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (18/5).
Nana menerangkan, KPU Kota Depok terus melakukan sejumlah upaya pemilih pemula tidak masuk dalam Golongan Putih (Golput).
Agar, suara yang diberikan nanti dapat berdampak pada pemimpin Indonesia maupun Kota Depok untuk lima tahun kedepan.
Baca Juga: Perusahaan Bermodal Rp500 Juta-an di Depok Diajarkan Bikin LKPM
Menurut dia, pemilih pemula merupakan bagian dari segmen yang terus diberikan sosialisasi. Salah satunya, melakukan sosialisasi hingga ke sekolah. Sehingga, saat 14 Februari 2024 mereka dapat memberikan hak suaranya.
"Sosialisasi kepada pemilih pemula yang digencarkan, sosialisasi tatap muka maupun media sosial. Baik yang dilakukan bersama dengan Kesbangpol maupun yang diinisiasi oleh kami dan jajaran dibawah," terang Nana.
Apalagi, kata Nana, jumlah pemilih pemula di Kota Depok masuk dalam kategori banyak. Jika mereka tak ikut mencoblos, tentu akan berdampak pada berkurangnya jumlah pemilih dalam Pemilu mendatang.
Baca Juga: Lurah Tapos Pantau Kegiatan FKP Regsosek
"Pada pelaksanaan nanti agar tidak golput dan dapat memberikan hak suaranya dengan pilihan yang benar dan tepat. Jangan sampai golput seperti tahun-tahun yang lalu karena pemilih pemula ini termasuk yang cukup banyak," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya agar pemilih pemula dapat memberikan hak suaranya.
"Hal itu itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang pedoman fasilitasi penyelenggaran pendidikan politik, Pasal 7. Maka, Bakesbangpol mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula kepada para pelajar," beber dia.