Menindaklanjuti putusan PK itu, tegas Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada seluruh jamaah. Saat ini, jaksa eksekutor akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai status dan tanggung jawab PT First Travel.
"Serta melakukan investigasi terhadap barang-barang bukti yang bernilai ekonomi untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan PK," terang Muhammad Arief Ubaidillah. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly