Lebih lanjut, kata Nessi Annisa Handari, korban akan menjalani konseling bersama dengan Psikolog klinis. Hal itu dilakukan untuk menjaga mental korban setelah mengalami kejadian tersebut.
"Selanjutnya akan dijadwalkan konseling dengan psikolog klinis di UPTD PPA DP3AP2KB," jelas Nessi Annisa Handari.
Baca Juga: 30 Orang Ramaikan Lomba Karaoke IKPI Depok, Bahas Perubahan NPWP ke NIK
Hingga berita ditayangkan, Radar Depok masih berupaya meminta keterangan dari Polres Metro Depok. (ger)
Tentang Dua Korban Rudapaksa Alami Trauma
Korban :
-M (16)
-E (14)
Pelaku :
Ayah tiri korban, HL
Jenis Pelecehan :
-Disetubuhi
-Diraba pada area vital
Ancaman :
-korban dibunuh