metropolis

Sidang Kekerasan Fisik Supir Taksi Online di Depok Ditunda, Ini Sebabnya

Jumat, 7 Juli 2023 | 08:00 WIB
SIDANG : JPU Kejari Depok, Tohom Hasiholan Silalahi saat membacakan dakwaan terhadap Bripda HS dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sidang kasus kekerasan fisik yang berujung hilangnya nyawa yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripda HS terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, mengalami penundaan.

Informasi yang diterima Radar Depok, sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan jatuh pada Rabu (5/7) terpaksa ditunda. Sebab, saksi yang akan dimintai keterangan tidak hadir.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Konser Dewa 19, Ketua DPRD DKI Dukung Renovasi JIS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Depok, Tohom Hasiholan Silalahi memastikan, sidan itu ditunda karena tidak dihadiri saksi. Selanjutnya, sidang dijadwalkan kembali pada Senin (10/7).

"Kemarin, saksinya tidak hadir jadi sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin mendatang," ungkap kepada Radar Depok, Kamis (6/7).

Baca Juga: Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II

Dalam sidang sebelumnya, Tohom telah membacakan dakwaan terhadap Bripda HS yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pengemudi taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis.

Jadi agenda hari ini hanya pembacaan surat dakwaan saja, sebagaimana sudah didengarkan, pembacaan dakwaan itu disebut secara subsideritas. Dakwaan primer, diancam pidana Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP," jelas dia, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pengamat Sebut Andika Bisa Memberi Nilai Tambah untuk Ganjar Pranowo

Tohon membeberkan, terdakwa Bripda HS menghujamkan 18 tusukan kepada supir taksi online tersebut. Niatnya, merampas mobil milik korban saat tiba di Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis.

"Dari dakwaan, berdasarkan hasil visum ada 18 luka tusukan, hal ini dianggap sesuatu yang luar biasa," ungkap dia kepada Radar Depok.

Baca Juga: Tampil Konsisten, Crosser Binaan Astra Honda Kembali Raih Poin Pada MXGP Lombok

Keinginan terdakwa menghabisi nyawa korban, bermula saat terdakwa Bripda HS kehabisan akal dalam mengembalikan uang temannya senilai Rp92 juta yang ludes untuk bermain judi online.

"Tadinya uang itu untuk beli mobil tapi buat judi online, habis semua, terdakwa ini mungkin memang hobi judi online. Uangnya sampai habis, setelah itu dia bingung bagaimana untuk mengembalikan uang ini," jelas Tohom.

Baca Juga: OPPO Meriahkan Gelaran Lagi-lagi Tenis

Halaman:

Tags

Terkini